PENGERTIAN
KRIMINOLOGI
P. Topinard (1830-1911),
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Kata kriminologis
pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli
antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata “crime” yang
berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu
pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,
2001: 5), mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan
menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau
kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang
berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis,
memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala
tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Edwin H. Sutherland (J. E. Sahetapy, 1992: 5),
mendefinisikan kriminologi bahwa “Criminology is the body of knowledge
regarding delinquency and crime as social phenomena (Kriminologi
adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan
sebagai gejala sosial).”
Paul Moedigdo Moeliono (Soedjono D, 1976: 24),
merumuskan “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan
sebagai masalah manusia.”
Dari kedua defenisi di atas dapat dilihat perbedaan
pendapat antara Sutherland dan Paul Moedigdo Moelino, keduanya mempunyai
defenisi yang bertolak belakang. Dimana defenisi Sutherland menggambarkan
terjadinya kejahatan karena perbuatan yang ditentang masyarakat, sedangkan
defenisi Paul Moedigdo Moeliono menggambarkan terjadinya kejahatan karena
adanya dorongan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Soedjono D, (1976: 24), mendefinisikan kriminologi
“sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan
pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun
sumbangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan.”
Dari defenisi Soedjono di atas dapat disimpulkan
bahwa kriminologi bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti
sempit, tetapi kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab
kejahatan dan akibatnya, cara-cara memperbaiki pelaku kejahatan dan cara-cara
mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
J. Constant memberikan defenisi “Kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi
sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.”
WME. Noach memberikan defenisi “Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah
laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.”
W. A. Bonger memberikan defenisi “Kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar