Jumat, 21 Juni 2013

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Dasar Hukum:
1. UUD 1945 pasa 28 B, 28C
2. UU No. 23 Tahun 2002
3. Keppres No.36 Tahun 1990

Apa yang mendorong perlunya perlindungan terhadap Anak?
1. Tidak semua anakmempunyai ornag tua yang bertanggung jawab.
2. Mulai disadarinya bahwa anak itu adalah Makhluk yang lemah.
3. Anak adalah penerus Bangsa.
4. Akibta adanya perang dunia II, sehingga banyak anak-anak terlantar.

TUgas dan Tanggung Jawab siapa anak itu?
1. Orang Tua
2. Masyarakat - LSM
3. Orang Tua  

Kuliah; 5 Juni 2013

Tidak ada komentar: