HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Dasar Hukum:
1. UUD 1945 pasa 28 B, 28C
2. UU No. 23 Tahun 2002
3. Keppres No.36 Tahun 1990
Apa yang mendorong perlunya perlindungan terhadap Anak?
1. Tidak semua anakmempunyai ornag tua yang bertanggung jawab.
2. Mulai disadarinya bahwa anak itu adalah Makhluk yang lemah.
3. Anak adalah penerus Bangsa.
4. Akibta adanya perang dunia II, sehingga banyak anak-anak terlantar.
TUgas dan Tanggung Jawab siapa anak itu?
1. Orang Tua
2. Masyarakat - LSM
3. Orang Tua
Kuliah; 5 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar