Jumat, 21 Juni 2013

Khutbah Jumat 21 Janui 2013

3 Amal di Bulan Sya'ban



Bulan Sya'ban merupakan bulan diangkatnya amal manusia kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِي
Di bulan inilah amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam. (HR. An-Nasa'i dan Ahmad. "Hasan" menurut Al-Albani)

Dengan adanya keutamaan ini, hendaknya seorang Muslim memanfaatkannya dengan amal-amal yang dituntunkan oleh Rasulullah. Berikut ini 3 amal di bulan Sya'ban :

1. Memperbanyak puasa sunnah

Amal di bulan Sya'ban yang pertama, yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah memperbanyak puasa sunnah.

حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Usamah bin Zaid berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa di satu bulan melebihi puasamu di bulan Sya'ban." Rasulullah menjawab, "Ini adalah bulan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia, yaitu antara bulan Rajab dan Ramadhan. Di bulan inilah amal perbuatan manusia diangkat kepada Rabb semesta alam. Karena itu aku ingin saat amalku diangkat kepada Allah, aku sedang berpuasa." (HR. An-Nasa'i. Al Albani berkata "hasan")

Begitulah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya'ban sekaligus menginginkan agar ketika amalnya diangkat pada bulan Sya'ban itu, Rasulullah SAW dalam keadaan sedang berpuasa.

Ummul Mukminin Aisyah juga meriwayatkan kebiasaan Rasulullah SAW itu.

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa sunnah di satu bulan lebih banyak daripada bulan Sya'ban. Sungguh, beliau berpuasa penuh pada bulan Sya'ban. (HR. Bukhari)

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa dalam ungkapan bahasa Arab, seseorang bisa mengatakan "berpuasa sebulan penuh" padahal yang dimaksud adalah "berpuasa pada sebagian besar hari di bulan itu".

Dari keterangan di atas, tahulah kita bahwa berpuasa sunnah di bulan Sya'ban menjadi begitu istimewa karena pada bulan itu amal diangkat, bulan itu dilalaikan oleh banyak orang, dan sekaligus puasa Sya'ban merupakan persiapan puasa Ramadhan.

Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh mengkhususkan berpuasa pada satu atau dua hari terakhir Sya'ban kecuali puasa yang harus ditunaikan (karena nadzar, qadha' atau kafarat) atau puasa sunnah yang biasa dilakukan (puasa Dawud, Senin Kamis, dan lain-lain).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang (memang seharusnya/biasanya) melakukan puasanya pada hari itu. Maka hendaklah ia berpuasa. (HR Bukhari)

2. Membayar hutang puasa (khususnya bagi Muslimah)
Amal kedua pada bulan Sya'ban ialah melunasi hutang-hutang puasa, khususnya bagi wanita yang masih belum selesai mengqadha' puasa Ramadhan sebelumnya. Demikian pula bagi kita untuk mengingatkan keluarga kita agar memanfaatkan Sya'ban bagi yang belum selesai meng-qadha puasanya.

Aisyah berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَوْ بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Aku punya hutang puasa Ramadan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban, karena sibuk melayani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (HR Bukhari)

3. Memperbanyak amal shalih secara umum

Amal ketiga pada bulan Sya'ban ialah memperbanyak ibadah dan amal shalih secara umum. Entah itu menggiatkan shalat rawatib, qiyamullail, tilawah Al-Qur'an, bershadaqah, dan lain-lain. Mengingat bahwa bulan Sya'ban adalah bulan diangkatnya amal, maka alangkah baiknya ketika amal kita benar-benar bagus pada bulan ini, dengan catatan tetap sesuai sunnah tanpa membuat-buat bid'ah.

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran : 31)

Demikian 3 amal di bulan Sya'ban. Semoga tatkala amal kita diangkat, kita mendapatkan "prestasi" yang bagus sebagai hamba Allah

Nisfu Syaban

Setelah Shalat Wajib, Baca Yasin
Berdoa:

1. Doa minta diberikan umur yang panjang
2. Doa minta dilapangkan rejeki yang halal
3. Doa minta diberika ketetapan Iman Islam

Semua doa adalah untuk mencari ridlo dan beribadah kepada Allah SWT.
Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan:

NoPenanggalan IslamLama Hari
1Muharram30
2Safar29
3Rabiul awal30
4Rabiul akhir29
5Jumadil awal30
6Jumadil akhir29
7Rajab30
8Sya'ban29
9Ramadhan30
10Syawal29
11Dzulkaidah30
12Dzulhijjah29/(30)
Total354/(355)
Kalender Hijriyah terdiri dari 7 hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya Matahari, berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:
  1. al-Itsnayn (Senin)
  2. ats-Tsalaatsa' (Selasa)
  3. al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
  4. al-Khamsatun (Kamis)
  5. al-Jumu'ah (Jumat)
  6. as-Sabat (Sabtu)
  7. al-Ahad (Minggu)

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Dasar Hukum:
1. UUD 1945 pasa 28 B, 28C
2. UU No. 23 Tahun 2002
3. Keppres No.36 Tahun 1990

Apa yang mendorong perlunya perlindungan terhadap Anak?
1. Tidak semua anakmempunyai ornag tua yang bertanggung jawab.
2. Mulai disadarinya bahwa anak itu adalah Makhluk yang lemah.
3. Anak adalah penerus Bangsa.
4. Akibta adanya perang dunia II, sehingga banyak anak-anak terlantar.

TUgas dan Tanggung Jawab siapa anak itu?
1. Orang Tua
2. Masyarakat - LSM
3. Orang Tua  

Kuliah; 5 Juni 2013

Jumat, 14 Juni 2013

KRIMINOLOGI

PENGERTIAN KRIMINOLOGI

P. Topinard (1830-1911),

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Kata kriminologis pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.

P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5), mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Edwin H. Sutherland (J. E. Sahetapy, 1992: 5), mendefinisikan kriminologi bahwa “Criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (Kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).”
Paul Moedigdo Moeliono (Soedjono D, 1976: 24), merumuskan “Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.”
Dari kedua defenisi di atas dapat dilihat perbedaan pendapat antara Sutherland dan Paul Moedigdo Moelino, keduanya mempunyai defenisi yang bertolak belakang. Dimana defenisi Sutherland menggambarkan terjadinya kejahatan karena perbuatan yang ditentang masyarakat, sedangkan defenisi Paul Moedigdo Moeliono menggambarkan terjadinya kejahatan karena adanya dorongan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Soedjono D, (1976: 24), mendefinisikan kriminologi “sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan.”
Dari defenisi Soedjono di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti sempit, tetapi kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya, cara-cara memperbaiki pelaku kejahatan dan cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
J. Constant memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.”
WME. Noach  memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.”

W. A. Bonger memberikan defenisi “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.”