https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/formula-perhitungan-upah-minimum-terbaru-berdasarkan-pp-36-2021
Berdasarkan PP 36/2021, Upah Minimum (UMn) kini hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten, menghilangkan Upah Minimum Sektoral. Bagaimana formula penghitungan terbarunya? Mari kita bandingkan antara formula penghitungan UMn berdasarkan peraturan lama dengan yang baru.
Formula lama | Simulasi |
Dalam PP 78/2015, kenaikan UMn dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan formula: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)} UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan UMt: Upah minimum tahun berjalan Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan % ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan | Misalkan, Provinsi X tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Maka, besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 4,536 juta per bulan. Hitungan ini berasal dari Rp 4,2 juta ditambah kenaikannya Rp 336 ribu. Kenaikan upah tersebut berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp 4,2 juta. UMt = Rp 4,2 juta Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3% % ∆ PDBt (asumsi) = 5% UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x (3%+5%)} UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x 0,08 %)} UMn = Rp 4,2 juta + 336 ribu Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,536 juta |
Formula baru | Simulasi |
Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula: Rumus batas atas: Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t)
Rumus batas bawah: Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%
Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:
| Rata-rata konsumsi per kapita di suatu provinsi= Rp 2,5 juta Maka penentuan batas atas:
Sementara itu, penentuan batas bawah, yaitu: UM(t)= Rp 10 juta x 50% UM(t) = Rp 5 juta
Sehingga, penentuan Upah Minimumnya seperti ini:
|