Selasa, 02 November 2021

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/formula-perhitungan-upah-minimum-terbaru-berdasarkan-pp-36-2021

Peraturan Pemerintah (turunan) UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, No 36/2021 mengatur tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP 36/2021, Upah Minimum (UMn) kini hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten, menghilangkan Upah Minimum Sektoral. Bagaimana formula penghitungan terbarunya? Mari kita bandingkan antara formula penghitungan UMn berdasarkan peraturan lama dengan yang baru.

Formula lamaSimulasi

Dalam PP 78/2015, kenaikan UMn dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan

Misalkan, Provinsi X tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Maka, besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 4,536 juta per bulan. Hitungan ini berasal dari Rp 4,2 juta ditambah kenaikannya Rp 336 ribu.

Kenaikan upah tersebut berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp 4,2 juta.

UMt = Rp 4,2 juta

Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%

% ∆ PDBt (asumsi) = 5%

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x (3%+5%)}

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x 0,08 %)}

UMn = Rp 4,2 juta + 336 ribu

Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,536 juta

 

 

Formula baruSimulasi

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

         Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t)
Batas atas UM(t) ------------------------------------
           Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

 

Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

 

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

Rumus UM PP 36:2021.png

 

 

Rata-rata konsumsi per kapita di suatu provinsi= Rp 2,5 juta
Rata-rata banyaknya ART (Anggota Rumah Tangga)= 4orang
Rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah = 1 orang

Maka penentuan batas atas:
Batas atas UM(t) Rp 2,5 juta x 4 orang
                                      1 orang
UM(t) = Rp 10 juta

 

Sementara itu, penentuan batas bawah, yaitu:

UM(t)= Rp 10 juta x 50%

UM(t) = Rp 5 juta

 

Sehingga, penentuan Upah Minimumnya seperti ini:
- Asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi provinsi 3%, maka dipilih angka maksimalnya, berarti memakai pertumbuhan ekonomi sebanyak 5%
- Asumsi Upah Minimum berjalan Rp 4,2 juta
- Batas atas Rp 10 juta
- Batas bawah Rp 5 juta


Maka, perhitungannya sebagai berikut:

contoh penentuan UM PP36-2021.png

Rabu, 17 Februari 2021

 


ZIARAH MAQOM
Minggu, 7 Februari 2021 
TPU SELAPAJANG
1. TUMINEM HENNY ASTUTI (IBUNDA)
2. ODJAK SOFYAN (AYAHANDA)

 

HBD ALONG ....
SENIN 15 FEBRUARI 2021

Nggak tahunya sudah 20 tahun 😀







Minggu 14 Februari 2021
Acara kumpulan keluarga dalam rangka persiapan Acara Pernikahan FAUZIA ULFAH HERYANTO
yang sudah tinggal menunggu 3 minggu lagi

AKAD NIKAH:
MINGGU, 7 MARET 2021 
JAM: 11:00 WIB

RESEPSI:
MINGGU, 7 MARET 2021 
JAM: 11:30 WIB - selesai



 



TSABITAH SARAH HERYANTO
Hari ini Jumat tanggal 4 Desember 2020 penanda tanganan Akte Jual beli di Kantor Notaris Hartono untuk Rumah Cluster Amarillis BUMI INDAH jalan raya pasar kemis Kabupaten Tangerang