Selasa, 02 November 2021

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/formula-perhitungan-upah-minimum-terbaru-berdasarkan-pp-36-2021

Peraturan Pemerintah (turunan) UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, No 36/2021 mengatur tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP 36/2021, Upah Minimum (UMn) kini hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten, menghilangkan Upah Minimum Sektoral. Bagaimana formula penghitungan terbarunya? Mari kita bandingkan antara formula penghitungan UMn berdasarkan peraturan lama dengan yang baru.

Formula lamaSimulasi

Dalam PP 78/2015, kenaikan UMn dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan

Misalkan, Provinsi X tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Maka, besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 4,536 juta per bulan. Hitungan ini berasal dari Rp 4,2 juta ditambah kenaikannya Rp 336 ribu.

Kenaikan upah tersebut berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp 4,2 juta.

UMt = Rp 4,2 juta

Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%

% ∆ PDBt (asumsi) = 5%

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x (3%+5%)}

UMn = 4,2 juta + {4,2 juta x 0,08 %)}

UMn = Rp 4,2 juta + 336 ribu

Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,536 juta

 

 

Formula baruSimulasi

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

         Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t)
Batas atas UM(t) ------------------------------------
           Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

 

Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

 

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

Rumus UM PP 36:2021.png

 

 

Rata-rata konsumsi per kapita di suatu provinsi= Rp 2,5 juta
Rata-rata banyaknya ART (Anggota Rumah Tangga)= 4orang
Rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah = 1 orang

Maka penentuan batas atas:
Batas atas UM(t) Rp 2,5 juta x 4 orang
                                      1 orang
UM(t) = Rp 10 juta

 

Sementara itu, penentuan batas bawah, yaitu:

UM(t)= Rp 10 juta x 50%

UM(t) = Rp 5 juta

 

Sehingga, penentuan Upah Minimumnya seperti ini:
- Asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi provinsi 3%, maka dipilih angka maksimalnya, berarti memakai pertumbuhan ekonomi sebanyak 5%
- Asumsi Upah Minimum berjalan Rp 4,2 juta
- Batas atas Rp 10 juta
- Batas bawah Rp 5 juta


Maka, perhitungannya sebagai berikut:

contoh penentuan UM PP36-2021.png

Rabu, 17 Februari 2021

 


ZIARAH MAQOM
Minggu, 7 Februari 2021 
TPU SELAPAJANG
1. TUMINEM HENNY ASTUTI (IBUNDA)
2. ODJAK SOFYAN (AYAHANDA)

 

HBD ALONG ....
SENIN 15 FEBRUARI 2021

Nggak tahunya sudah 20 tahun 😀







Minggu 14 Februari 2021
Acara kumpulan keluarga dalam rangka persiapan Acara Pernikahan FAUZIA ULFAH HERYANTO
yang sudah tinggal menunggu 3 minggu lagi

AKAD NIKAH:
MINGGU, 7 MARET 2021 
JAM: 11:00 WIB

RESEPSI:
MINGGU, 7 MARET 2021 
JAM: 11:30 WIB - selesai



 



TSABITAH SARAH HERYANTO
Hari ini Jumat tanggal 4 Desember 2020 penanda tanganan Akte Jual beli di Kantor Notaris Hartono untuk Rumah Cluster Amarillis BUMI INDAH jalan raya pasar kemis Kabupaten Tangerang

Kamis, 15 Oktober 2020

Mata Kuliah Ilmu Hukum UPG

UNIVERSITAS PRIMA GRAHA

Mata Kuliah 

Semester 1
1. UN2001 Pendiikan Agama
2. FH2005 Kebantenan
3. FH2003 Ilmu Negara
4. FH2004 Hukum Adat
5. FH2001 Pengantar Ilmu Hukum
6. Bahasa Inggris I
7. Pengantar Hukum Indonesia

Semester 2
1.


Rabu, 21 Oktober 2015

Senin Pagi 12 Oktober 2015 Tsabitah Sarah Heryanto memenuhi panggilan Test & Interview di DAAI TV Pantai Indah Kapuk Jakarta.
Hebatnya dengan tekad dan kemauan yang Kuat berangkat sendiri dengan mengendarai sepeda motor Vario Techno CBS 150 cc.